
Kantor Urusan Agama Kecamatan Salomekko merupakan salah satu Kantor Pemerintah yang berfungsi melaksanakan kegiatan di bidang Keagamaan. Secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kemenag Bone. Berdasarkan PMA No.34 tahun 2016 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka Tugas Pokok KUA Kecamatan Salomekko adalah melaksanakan layanan dan Bimbingan Masyarkat Islam di Wilayah Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone yang terdiri dari 8 Desa/Kelurahan yaitu:
a. Kelurahan Pancaitana
b. Desa Manera
c. Desa Tebba
d. Desa Mappatoba
e. Desa Malimongeng
f. Desa Ulubalang
g. Desa Gattareng
h. Desa Bellu





