Tentang KUA Salomekko
Kantor Urusan Agama Kecamatan Salomekko merupakan salah satu Kantor Pemerintah yang berfungsi melaksanakan kegiatan di bidang Keagamaan. Secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kemenag Bone. Berdasarkan PMA No.34 tahun 2016 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka Tugas Pokok KUA Kecamatan Salomekko adalah melaksanakan layanan dan Bimbingan Masyarkat Islam di Wilayah Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone yang terdiri dari 8 Desa/Kelurahan yaitu: Kelurahan Pancaitana, Desa Manera, Desa Tebba, Desa Mappatoba, Desa Malimongeng, Desa Ulubalang, Desa Gattareng, Desa Bellu.
Visi
“Terwujudnya masyarakat Kecamatan Salomekko yang taat beragama dan rukun dalam kehidupan”
Misi
- Meningkatkan kualitas Pelayanan Nikah dan Rujuk;
- Meningkatkan kualitas Pelayanan Bimbingan, Penasehatan Pra Nikah dan Pemahaman serta Pengamalan UU Perkawinan;
- Meningkatkan kualitas Pelayanan Pembinaan Keluarga Sakinah;
- Meningkatkan kualitas data Keagamaan;
- Meningkatkan kualitas Pelayanan Bimbingan Manasik Haji
- Memberdayakan Lembaga Keagamaan dan Memperkokoh Kerukunan umat Beragama
- Meningkatkan kualitas pelayanan kemasjidan
- Meningkatkan kualitas Pemahaman produk halal
- Meningkatkan kualitas pengelolaan zakat dan wakaf
- Meningkatkan kualitas koordinasi lintas sektoral